Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Tol Dalam Kota Berlaku Hari ini, Simak Detailnya

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan, tarif tol dalam kota resmi diubah hari ini, sejak pukul 00.00 dini hari.

"Iya sudah (berlaku). Jam 00.00 semalam," kata Irra kepada Kompas.com, Jumat.

Penyesuaiaan tarif ini diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku pengelola ruas tol dalam kota.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II. Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif mulai berlaku pada hari ini :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/31/133124226/tarif-baru-tol-dalam-kota-berlaku-hari-ini-simak-detailnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke