Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perkembangan Rencana Pemangkasan Jumlah BUMN

Rencana ini diusung Menteri BUMN Erick Thohir dengan tujuan meningkatkan efektifitas operasional, sehingga mampu mendorong kinerja perusahaan plat merah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji portofolio kinerja perusahaan plat merah.

"Nanti kita lihat bagaimana kita menurunkan jumlah BUMN karena memang Pak Erick sudah sampaikan bahwa kita ingin BUMN lebih ramping tapi lebih efektif," tuturnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, kajian ini nantinya akan menunjukan bagaimana dampak perusahaan terhadap kinerja Kementerian BUMN.

Nantinya, Kementerian BUMN bisa menentukan apakah perusahaan akan dilebur atau ditutup.

"(Perusahaan) yang tidak menciptakan value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kita mau gabungkan atau kita mau likuidasi," katanya.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengakui bahwa saat ini terdapat perusahaan plat merah dengan kinerja yang tidak optimal.

Ia kemudian menyebutkan PT Kertas Leces sebagai contoh perusahaan negara dengan kinerja keuangan yang berakhir bangkrut.

"Kita ke depan ingin lebih cepat lah untuk merespons," katanya.

Selain melakukan perampingan, Kementerian BUMN juga akan mengandalkan Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero) untuk mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan kinerja kurang optimal.

"Ini kita masih tunggu kewenangan juga. Karena kewenangannya sekarang masih di Kementerian Keuangan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar semua BUMN yang ada saat ini harus perbaiki model bisnis dan kembali fokus pada inti bisnis yang dijalankan.

"Jumlah BUMN yang sekarang banyak, harus dikurangi, kembali ke core bisnis," kata Erick, Rabu (4/12/2019).

https://money.kompas.com/read/2020/02/05/164300626/ini-perkembangan-rencana-pemangkasan-jumlah-bumn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke