Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Obesitas dan Diabetes, Alasan Perlunya Cukai Kopi Susu Sachet dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis. Produk lainnya yang diusulkan kena cukai yaitu plastik, dan kendaraan bermotor beremisi karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, fenomena semakin meningkatnya penyakit obsesitas dan penyakit gula jadi alasan perlunya pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020) lalu.

Minuman yang terkena cukai antara lain minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu proses pengenceran, seperti kopi saset dan minuman berenergi bubuk.

Sejauh ini ada dua klasifikasi jenis produk dan tarif cukai terhadap minuman berpemanis. Pertama, cukai untuk teh kemasan dengan usulan tarif Rp 1.500 per liter. Kedua, cukai untuk minuman berkarbonasi dengan usulan tarif Rp 2.500 per liter.

"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.

Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.

"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.

Dikatakan Sri Mulyani, pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini akan menambah potensi pendapatan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku belum mengkaji dampak lebih lanjut dari pengenaan cukai minuman berpemanis pada angka inflasi.

"Kalau usulan ini diterima maka potensi penerimaan mencapai Rp 6,25 triliun dan kenapa tarif Teh Kemasan lebih rendah dibanding produk lainnya karena hasil surveinya mengatakan kandungan gula untuk produk tersebut sedikit," jelasnya.

Cukai kresek

Dalam rapat dengan DPRm Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai.

Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

Sri Mulyani mengatakan cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya.

Sebelumnya menurut Srimulyani Indonesia di 22 kota memang sudah memiliki peraturan daerah terhadap aturan penggunaan plastik yaitu melalui instrumen larangan.

"Masyarakat apabila ingin berbelanja di supermarket sudah dianjurkan membawa kantong sendiri yang ramah lingkungan dan apabila ingin mendapatkan kantong plastik dikenakan biaya tambahan di toko-toko dan itu berdasarkan peraturan daerah," jelasnya.

Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek.

Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

"Jadi kalau barang yang sifatnya non fabrikasi seperti kantong plastik gula dan sejenisnya tidak dikenakan biaya cukai," jelasnya.

Apabila perencanaan ini diterima dan disetujui oleh komisi XI ketika jumlah konsumsi kantong plastik sebesar 53.532.609 kilogram per tahun maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 1,6 triliun.

Sri Mulyani juga memaparkan untuk beberapa negara besar seperti negara Irlandia pada tahun 2007 besaran tarif cukainya sebesar Rp 332.990 per kilogram, Kamboja pada tahun 2016 tarif cukainya sebesar Rp 127.173 per kilogram dan Wales pada tahun 2011 tarif cukainya sebesar 85.534 per kilogramnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/02/23/192530126/obesitas-dan-diabetes-alasan-perlunya-cukai-kopi-susu-sachet-dkk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke