Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi demo buruh perempuan dilakukan untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Kaitannya, sebelum omnibus disahkan sudah banyak buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Apalagi kalau nanti dalam omnibus law," ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara itu, Presiden Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) Roro Dwi Handayani mengatakan, aksi demo buruh perempuan juga dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.

Selain itu, para buruh perempuan juga menuntut dihentikannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan oleh perusahaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

"Tuntutannya agar managemen menghormati hasil kunjungan kerja DPR dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menghentikan PHK karena dilakukan tidak sesuai undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata dia saat dihubungi.

"Kita belum menuntut ke Menteri Perempuan, baru minta audiensi ke Kementerian BUMN, Komnas HAM dan OJK," sambungnya.

Rencananya pada 23-24 Maret 2020, ada 50.000 buruh tergabung dalam serikat pekerja akan kembali menggelar aksi demo menentang omnibus law RUU Cipta Kerja.

Aksi ini akan berlangsung di depan Gedung MPR/DPR RI serta di 24 provinsi seluruh Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/06/172013026/tolak-omnibus-law-buruh-perempuan-gelar-aksi-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke