Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah sendiri masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Putusan itu merupakan hasil uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah. Mereka keberatan atas kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur peraturan itu.

Baik pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengutarakan, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024 jika tak ada langkah strategis mengatasi selisih tersebut.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019) saat itu.

Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Fachmi menuturkan, dengan perubahan iuran premi, maka maka persoalan defisit yang dialami BPJS Kesehatan bisa diselesaikan secara terstruktur.

Sebagai informasi, MA mengabulkan sebagian tuntutan pemohon uji materi, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres No 75/2019 karena dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, pasal dalam perpres itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, yaitu Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34.

Pasal yang dinyatakan batal dan tak punya kekuatan hukum mengikat itu berbunyi, "Pasal 34 Ayat (1) Iuran bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas tiga".

Lalu "Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan perawatan kelas dua, atau Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat kamar perawatan kelas satu. Besaran iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020".

Peraturan itu mengatur kenaikan iuran JKN-KIS yang sebelumnya diatur Perpres No 82/2018. Sebelumnya, iuran peserta kelas tiga Rp 25.550, kelas dua Rp 51.000, dan kelas satu Rp 80.000.

Dengan putusan MA, besaran iuran BPJS kembali ke aturan semula.

Pemerintah putar otak tambal defisit

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Termasuk apakah perlu opsi terus menerus menyuntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.

Suahasil mengatakan, kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen untuk masing-masing kelas peserta merupakan salah satu cara menambal defisit BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas Suahasil.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Yoga Sukmana | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

https://money.kompas.com/read/2020/03/10/115215926/iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik-ancaman-defisit-rp-77-triliun-di-depan-mata

Terkini Lainnya

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke