Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasal Kontroversi di Omnibus Law: Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari sekian banyak kalangan yang keberatan dengan RUU Omnibus Law, serikat pekerja jadi salah satu pihak yang paling lantang menolaknya. Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 kluster pembahasan dan 1.200 pasal.

Salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,".

Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan Pasal 42 di Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berlaku bagi anggota direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai korps diplomatik dan konsuler.

Dalam Omnibus Law, ketentuan itu juga tak berlaku bagi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Adriani mengaku, masuknya tenaga kerja asing memang dipermudah pemerintah. Namun, tenaga kerja asing itu hanya boleh bekerja selama 2 bulan.

"Dan itu pun tidak lama-lama hanya diberi waktu 2 bulan. Kalau belum selesai juga, maksimal boleh diperpanjang 1 bulan. Setelah itu silakan kembali ke negaranya," kata Adriani di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Adriani bilang, memudahkan rekrutmen tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja umum akan mempermudah pekerjaan. Sebab harus diakui, ada beberapa segmen pekerjaan yang memang belum bisa dikendalikan tenaga kerja lokal.

Dia mencontohkan dengan mesin rusak di sebuah perusahaan. Terkadang tidak ada ahli dari Indonesia untuk memperbaiki mesin itu sehingga harus memanggil tenaga kerja asing yang bisa memperbaiki.

"Kalau (sistem perekrutannya) kita samakan dengan tenaga kerja yang lain, ini kan bisa setahun enggak berfungsi. Kalau tidak berfungsi berapa produksi yang macet? Nah ini yang dimaksud dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan masa kerja hanya diberi waktu 2 bulan dengan maksimal perpanjangan sebanyak 1 bulan. Sehingga lamanya waktu bekerja adalah sekitar 3 bulan.

"Maksimal boleh diperpanjang 1 bulan setelah itu silakan kembali ke negaranya. Mudah-mudahan mesinnya sudah bagus. Jadi kami di Kemenaker sangat mendukung Omnibus Law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja ini," sebut dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku Omnibus Law memang mengatur tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas easy hiring dan easy hiring terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Adapun dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.

"RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu dekat di-submit ke parlemen," ujar Airlangga di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Apa itu Omnibus Law?

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law.

Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

https://money.kompas.com/read/2020/03/11/142726526/pasal-kontroversi-di-omnibus-law-kemudahan-rekrut-tenaga-kerja-asing

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?

Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?

Whats New
Stasiun Kereta Cepat Dikritik Jauh dari Pusat Kota, di Negara Lain Bagaimana?

Stasiun Kereta Cepat Dikritik Jauh dari Pusat Kota, di Negara Lain Bagaimana?

Whats New
Sidak Bandara Kertajati, Kemenaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal

Sidak Bandara Kertajati, Kemenaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal

Whats New
Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Whats New
Genjot Produktivitas, Pupuk Indonesia Dorong Petani Manfaatkan Program Makmur

Genjot Produktivitas, Pupuk Indonesia Dorong Petani Manfaatkan Program Makmur

Whats New
Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Whats New
Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Work Smart
Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Whats New
Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Whats New
KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Menteri PUPR: Saya Akan Jadi Salah Satu yang Pertama Tinggal di IKN

Menteri PUPR: Saya Akan Jadi Salah Satu yang Pertama Tinggal di IKN

Whats New
Cerita 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat, Sudah Pakai 4 Gadget Tetap Gagal

Cerita 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat, Sudah Pakai 4 Gadget Tetap Gagal

Whats New
Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Apa Isinya?

Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Apa Isinya?

Whats New
4 Langkah Menjadi Pemimpin yang Mendengarkan

4 Langkah Menjadi Pemimpin yang Mendengarkan

Work Smart
IHSG Sepekan Tumbuh 0,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tumbuh jadi Rp 10.390 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 0,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tumbuh jadi Rp 10.390 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke