Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal 49 TKA China Masuk ke Kendari, Luhut Sebut Tidak Ada yang Dilanggar

Luhut pun membantah 49 TKA tersebut melanggar aturan yang tertulis dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

"Tadi kami baru rapat mengenai, jadi jangan juga dibesar-besarkan dulu. Kita uruskan proposional. Jadi 49 orang itu mendapat visa 211A pada tanggal 14 Januari, sebelum kita membuat larangan Tiongkok datang ke Indonesia," ujar Luhut dalam konferensi videonya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Kedua, ada Permenkum HAM No.7 Tahun 2020 bulan Februari. Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar di situ. Tapi memang ada sedikit mungkin administrasi teknis antara 211A dan 211D," lanjut dia.

Kini kata Luhut, 49 TKA asal Provinsi Henan itu telah menjalani masa karantina selama 14 hari di Kendari. Namun, usai karantina dia tidak ingin menjelaskan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Sekarang mereka itu masih di karantina di Kendari. Biar saja di karantina dulu dua minggu, nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," katanya.

Kendati demikian, Menhub ad Interim ini menegaskan jika 49 TKA tersebut telah melalui prosedur yang tepat.

"Tidak ada prosedur ilegal dari sini, saya minta garis bawahi tidak ada. Tadi kita sudah buka semua, mereka mengajukan visa dengan legal di kedutaan kita di Beijing," tegasnya.

Dia meminta kepada masyarakat agar tidak mempermasalahkan kehadiran TKA asal China tersebut. Karena menurut dia, pemerintah tak membiarkan penyakit virus corona (Sars Cov-2) semakin meluas penyebaran di Indonesia.

"Saya mohon kita jangan meributkan hal-hal yang tidak perlu. Pemerintah tidak ingin rakyatnya mendapat bencana. Kami tidak ingin mengimpor penyakit ke tempat lain," bantah Luhut.


Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi telah memerintahkan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dan BPBD Sulawesi Tenggara untuk mengisolasi 49 TKA yang sudah berada di Konawe. Hal itu dilakukan guna memastikan TKA tersebut bebas dari virus corona.

"Saya sudah turunkan langsung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dan RSUD Bahteramas, mereka memang ada tim gugus tugas sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 7. Saya perintahkan untuk segera turun, sekitar pukul 04.00 WITA, subuh tadi," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyatakan 49 TKA asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari, bukan datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa kerjanya.

Warga China itu adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, TKA ini sempat transit di Thailand sebelum tiba di Indonesia.

Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari. Surat kesehatan itu telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Thailand.

https://money.kompas.com/read/2020/03/19/060900726/soal-49-tka-china-masuk-ke-kendari-luhut-sebut-tidak-ada-yang-dilanggar-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke