Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, agar BPJS bisa melaksanakan permintaan pemerintah dalam menjamin pasien virus corona maka diperlukan diskresi khusus agar aturan tersebut bisa diterobos.

Diskresi tersebut bisa dalam bentuk peraturan presiden atau instruksi presiden khusus.

"Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien covid-19," ujar Fachmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan wabah virus corona pada akhirnya akan memiliki limit waktu tertentu. Dengan demikian, aturan penjaminan virus corona bisa dilakukan dengan pembatasan waktu dan dengan tujuan tertentu.

"BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada 'loket' untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," jelas dia.

Fachmi menjelaskan, penjaminan pasien wabah bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan lantaran virus corona berbeda dengan bencana alam.

Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional dan kebutuhannya mendesak.

"Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini," ujar dia.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona (covid-19).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.

Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/03/19/192151926/jamin-pasien-corona-bpjs-kesehatan-butuh-diskresi-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke