Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Persebaran Corona, Kemenhub Batasi Pengerjaan Proyek Kereta Api

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Prosedur pembatasan beberapa aktivitas proyek tersebut sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kita memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi, yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19,” ujar Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/03/2020).

Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak terkait. Pihak yang dimaksud meliputi penyelenggara prasarana perkeretaapian, kuasa pengguna anggaran,kontraktor, hingga para pekerja.

“Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencehagan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan,” ujar Heru.

https://money.kompas.com/read/2020/03/29/063309826/cegah-persebaran-corona-kemenhub-batasi-pengerjaan-proyek-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke