Asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menilai relaksasi kredit masih memberatkan biaya driver ojol.
"Relaksasi memang sudah efektif berlaku per hari Senin, namun ternyata masih jauh dari harapan kami," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Igun menjelaskan, sebagian besar perusahaan leasing memberlakukan kebijakan kelonggaran kredit serupa, yakni pemberian diskon biaya cicilan untuk sementara waktu.
Dengan demikian, driver ojol selaku debitur masih perlu melakukan pembayaran cicilan saat ini.
"Masih ada tagihan yang tetap harus dibayar sebagian dari nilai angsuran per bulan dan sebagian lagi diliburkan atau ditangguhkan pembayarannya dengan pilihan 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan," tutur Igun.
Menurut Igun, kebijakan tersebut masih memberatkan driver ojol yang pendapatannya sangat terdampak akibat pandemi virus corona.
"Sisa penghasilan kami hanya cukup untuk kebutuhan hidup harian yang kadang juga masih belum dapat tertutup dengan layak," katanya.
Oleh karenanya, Igun berharap pemerintah bersama dengan pelaku usaha leasing dapat melakukan kembali pembahasan terkait kebijakan ini.
"Banyak debitur dari driver ojol yang kecewa," ucapnya.
Sebagai informasi, bentuk restrukturisasi kredit berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diberlakukan ke dalam beberapa bentuk, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
https://money.kompas.com/read/2020/04/01/130100826/asosiasi-driver-ojol--relaksasi-kredit-masih-jauh-dari-harapan