Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Namun, bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Usulan dari pemerintah daerah, harus disetujui Kemenkes, sesuai yang diamanatkan oleh PP no 21 tahun 2020,” ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Adita menjelaskan, syarat yang dimaksud, yakni, harus memperoleh izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ke Kemenkes itu terkait PSBB-nya. Nah, jika sudah ditetapkan PSBB, baru dapat melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Adita.

Adapun rekomendasi dari Kemenhub soal pembatasan moda transportasi itu dimuat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, di antaranya memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial maupun menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.

Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

https://money.kompas.com/read/2020/04/02/051044426/ini-syaratnya-jika-pemda-di-jabodetabek-ingin-batasi-transportasi-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke