Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Berlaku, Jumlah Penumpang KRL Dibatasi

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah dengan membatasi jumlah penumpang dalam setiap gerbong kereta. Mulai tanggal 10 April 2020, setiap gerbong kereta maksimal diisi oleh 60 penumpang.

"Agar terjadi jarak aman antar pengguna sesuai prinsip dalam PSBB," ujar KCI melalui akun Instagram resmi, Jumat.

Lebih lanjut, KCI meminta kepada penumpang untuk menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing.

Selain itu, jadwal operasional KRL juga mengalami penyesuaian. Jam operasional akan dibatasi menjadi dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

"Pastikan gunakan masker sejak keluar rumah dan sesuaikan rencana perjalanan dengan jadwal operasional KRL," ucap KCI.

Sebagai informasi, pembatasan moda transportasi umum selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pasal 18 Ayat 7.

Pasal tersebut menjabarkan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan oleh transportasi umum selama PSBB berlangsung.

Mulai dari pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen total kapasitas, hingga pemangkasan jadwal operasi.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, moda transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Untuk jumlah jumlah penumpang, kata Anies, dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh agar jaga jarak fisik tetap diterapkan.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen,” katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/10/125653226/psbb-jakarta-berlaku-jumlah-penumpang-krl-dibatasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke