Menurut Agus Gumiwang, keluarnya izin tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Baca Permenkes mengenai PSBB. Dalam lampirannya sudah diatur pelaksanaan kegiatan industri. Kami juga sudah koordinasi dengan Gubernur DKI, Banten, dan Jabar," katanya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Terkait adanya 200 perusahaan besar dan rata-rata industri manufaktur yang dinilai oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta masih beroperasi di tengah penerapan PSBB, menurut Agus Gumiwang perusahaan tersebut telah memenuhi protokol kesehatan.
Hal ini sudah sesuai beleid yang tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
"Surat Edaran Nomor 4 Menperin 2020 kepada industri sebagai pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. Intinya kegiatan ekonomi melalui industri manufaktur harus tetap jalan," katanya.
"Di sisi lain secara bersamaan, industri harus memperhatikan protokol kesehatan dalam berproduksi," lanjut dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, ada 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.
Padahal, menurut Andri, ke-200 perusahaan tersebut harus masuk kategori usaha yang ditutup selama PSBB. Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di ibu kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
https://money.kompas.com/read/2020/04/15/153700426/izinkan-industri-beroperasi-saat-psbb-menperin--kami-sudah-koordinasi-dengan