Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pacu Produksi Ventilator Dalam Negeri, Kemenperin Permudah Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan regulasi terhadap tim perguruan tinggi yang sedang melakukan proses produksi ventilator atau alat bantu pernapasan.

Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier, produksi ventilator merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk membantu penanganan pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Kemenperin sangat terbuka dan mendukung tim perguruan tinggi yang saat ini sedang melakukan proses produksi ventilator. Kami akan mendukung dari sisi regulasi maupun pemberian alat bantu uji sehingga ventilator dapat dengan segera diproduksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Taufiek menekankan agar ventilator yang nantinya diproduksi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Hal terpenting dalam produksi ventilator ini adalah kesesuaian dengan standar dan parameter yang ditentukan oleh Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kemenkes,” katanya.

Dari laporan yang diterima, Taufiek menjelaskan kendala yang saat ini sedang dihadapi oleh tim adalah ketersediaan komponen yang sebagian besar masih harus diimpor.

Terkait dengan hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor.

“Kami berharap regulasi ini dapat digunakan dan membantu tim dari perguruan tinggi dalam melakukan impor komponen-komponen yang dibutuhkan untuk memproduksi ventilator,” ujarnya.

Perkembangan pembuatan ventilator yang dilakukan tim dikatakan telah menunjukkan perkembangan. Salah satunya yang dirakit oleh tim dari Universitas Gajah Mada, PT Yogya Presisi Teknitama Industri (YPTI), STECHOQ, dan Swayasa Prakarsa.

Tim Jogja mengembangkan ventilator tipe Rapid Deploy atau Ambu Conversion Kit yang akan mulai diproduksi massal pada minggu ketiga Mei 2020 dengan kapasitas produksi 30 unit per hari. Kemudian, Ventilator tipe High End ICU yang akan mulai diproduksi pada awal Juni sebanyak 15 unit per hari.

“Tim juga sedang melakukan pengembangan Ventilator tipe HFNC emergency dengan kapasitas produksi sebanyak 20 unit per hari,” kata Taufiek.

Tim lain seperti Universitas Indonesia (UI) saat ini sedang mempersiapkan uji klinis terhadap ventilator produksinya.

Uji klinis akan dilakukan bekerja sama dengan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI.

Selain itu, tim ini juga sedang melakukan penjajakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta untuk memproduksi ventilator.

Selanjutnya, tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) sedang mengembangkan ventilator jenis stationary dan transportable ventilator.

Kedua jenis ventilator tersebut sedang dalam persiapan akhir untuk pengujian di BPFK Surabaya. Saat ini, Tim ITS sedang mencari mitra industri untuk produksi massal dengan kapasitas produksi 30-40 unit sehari.

Sementara itu, ventilator Vent-I yang diproduksi tim Institut Teknologi Bandung (ITB) telah memperoleh perkembangan yang signifikan.

Pada 22 April lalu, Vent-I telah lolos uji di BPFK Jakarta dan akan diuji klinis sebelum nantinya dapat diproduksi secara massal.

https://money.kompas.com/read/2020/05/01/030800926/pacu-produksi-ventilator-dalam-negeri-kemenperin-permudah-regulasi

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke