Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan LPS untuk bank umum dengan simpanan rupiah menjadi sebesar 5,5 persen, sedangkan untuk simpanan valas menjadi sebesar 1,5 persen.
Adapun untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminannya menjadi 8 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Halim pun menjelaskan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," ujar dia.
Hal itu tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72 persen dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92 persen.
Halim mengatakan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan.
Pertimbangan evaluasi bunga penjaminan mulai dari arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS pun meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
https://money.kompas.com/read/2020/05/29/193000926/lps-turunkan-bunga-penjaminan-sebesar-25-bps