Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penarikan Pajak Netflix dkk Paling Cepat Agustus 2020

Meski begitu, dikutip dari siaran pers, Jakarta, Sabtu (30/5/2020), Ditjen Pajak menyampaikan, penarikan PPN kepada Netflix, Spotify dan lainnya, paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus 2020.

"Sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien," tulis Ditjen Pajak.

Otoritas pajak tersebut menyampaikan, dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenakan PPN.

Artinya, berlangganan Netflix hingga Spotify akan membayar PPN sebesar 10 persen dari harga yang ditawarkan.

"Segera setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020, Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut," tulis Ditjen Pajak.

Kebijakan ini membuat adanya perlakuan yang sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, dan produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri yang telah dikenai PPN.

Adapun pada Jumat (29/5/2020), Ditjen Pajak mulai melakukan sosialisasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut. Acara sosialisasi yang digelar secara virtual itu diikuti 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak pada seminar online (webinar) tersebut.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengatakan webinar tersebut diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

https://money.kompas.com/read/2020/05/30/163200726/penarikan-pajak-netflix-dkk-paling-cepat-agustus-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke