Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gandeng Warga, KKP Ringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengatakan, petugas menggunakan perahu nelayan dan bekerja sama dengan masyarakat pesisir untuk menyamarkan aksinya dalam operasi penangkapan.

”Pengawas Perikanan pada Satwas SDKP Kendari yang berada dibawah komando Pangkalan PSDKP Bitung, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pengebom ikan di Morowali, Sulawesi Tengah pada Sabtu (30/5/2020)," katanya dikutip dalam keterangan resmi Selasa (2/6/2020).

Menurut dia, penangkapan terhadap 2 pengebom ikan tidaklah mudah. Aparat sudah bekerja beberapa hari sebelum melakukan operasi penangkapan, seperti pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mendukung operasi.

Kronologinya, penangkapan diawali dengan mengumpulkan informasi di wilayah kerja Luwuk Banggai oleh Satwas SDKP Kendari dan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

Dari situ, pihaknya mendapati perahu tak bertuan di perairan Desa Umbele dengan titik koordinat -3°2'51, 1935" LS 122°27'48, 15443" BT.

"Setelah didekati dan dilakukan pengamatan ditemukan 2 terduga pelaku sedang menyelam untuk mengambil ikan yang diduga ditangkap menggunakan bahan peledak," urainya.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menangkap ikan yang merusak, antara lain, pupuk bahan membuat bom, korek api, kabel, kompresor, dan alat selam.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 2 pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan pada Satwas SDKP Kendari," jelas dia.


Destructive fishing masih marak

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menambahkan, praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan (destructive fishing) masih marak dilakukan oleh nelayan Indonesia di beberapa wilayah.

Padahal penggunaan bom ikan mengakibatkan kerusakan jangka panjang. Bukan hanya terjadi pada ikan, tapi juga merusak habitat terumbu karang.

KKP sendiri telah mengupayakan langkah-langkah pemberantasan kegiatan destructive fishing. KKP telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019.

”Langkah-langkah pencegahan, pembinaan dan penanganan terus akan kami dorong agar praktik-praktik DF ini bisa dihilangkan," tutur Eko.

Adapun, penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Tengah ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan oleh Ditjen PSDKP-KKP.

Selama 2 (dua) bulan terakhir, ada 31 orang pelaku destructive fishing yang berhasil diringkus dari berbagai lokasi, yakni Tojo Una una - Sulawesi Tengah, Halmahera- Maluku Utara, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Sumbawa – Nusa Tenggara Barat, dan di Sulawesi Utara.

https://money.kompas.com/read/2020/06/02/090400426/gandeng-warga-kkp-ringkus-pelaku-bom-ikan-di-morowali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke