Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Total Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha Capai Rp 123 Triliun

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (3/6/2020).

“Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19," ujarnya dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (4/6/2020).

Ia mengatakan, insentif dibutuhkan pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona atau Covid 19.

Menurut Menkeu, total pajak untuk Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditangguhkan pemerintah mencapai Rp25,6 triliun. 

Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini.

Pemerintah juga menanggung pajak final UMKM sehingga pekau UMKM tidak perlu membayar pajak. 

“Untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku, 431 kelompok usaha yang melakukan impor bahan baku, terutama industri manufaktur mereka juga dibebaskan PPh Pasal 22 impornya, ini sebesar Rp 14,75 triliun,” kata Menkeu.

Sementara itu ada 846 kelompok usaha dari mulai manufaktur hingga jasa semuanya mendapatkan dan masuk di dalam insentif angsuran PPh Pasal 25 yang di kurangi sebesar 30  persen.

"Besaran insentifnya (PPh Pasal 25) Rp 14,4 triliun,” ujarnya.

Selain itu ada juga insentif pengembalikan PPN kelompok usaha agar bisa befrtahan di tengah pandemi Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2020/06/04/151832526/total-insentif-pajak-untuk-pelaku-usaha-capai-rp-123-triliun

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke