Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK menyatakan selalu memberikan dukungan sejak dimulainya proses penyelidikan.

Dukungan tersebut berupa penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

"OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Anto menuturkan, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk menbangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu falsafah penting OJK kata dia yakni menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance (tata kelola).

Hal itu, sebut Anto, tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK. Tapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.


"Sejak OJK efektif menerima amanat perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal serta IKNB, OJK terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkas Anto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, Kejaksaan menjeratnya pegawai OJK itu dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

FH diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Kini, FH menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.

Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.

"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya ke mana," kata Hari, mengutip Kontan, Kamis (25/6/2020).

Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.

"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/06/25/192439526/pejabatnya-jadi-tersangka-kasus-jiwasraya-ojk-kami-dukung-proses-penegakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke