Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Ramal Ekonomi Kuartal II Terkontraksi 6 Persen, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Gita Wirjawan mengatakan, berbagai sentimen berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari stimulus pemerintah yang dinilai lambat hingga merosotnya konsumsi rumah tangga.

"Kami di Kadin berpendapat bahwasanya akan terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi antara -4 persen sampai -6 persen di kuartal II - 2020," ujar Gita dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/7/2020).

Mantan menteri perdagangan itu menilai lambatnya penyerapan anggaran stimulus Covid-19 di berbagai sektor, akan berimbas kepada pemulihan perekonomian nasional.

"Penyerapan anggaran stimulus kesehatan 1,54 persen, perlindungan sosial 28,63 persen, insenstif usaha 6,8 persen, korporasi 0 persen dan sektoral pada 3,65 persen, ini akan membuat tekanan terhadap pemulihan kesehatan, jejaring pengamanan sosial dan perekonomian menjadi lebih berat," tuturnya.

Kemudian, Gita juga menyoroti neraca perdagangan nasional. Meskipun mampu mencatatkan surplus pada bulan April dan Mei, hal tersebut diakibatkan anjloknya impor yang lebih cepat dibandingkan ekspor.

Hal tersebut kemudian akan berdampak terhadap produktifitas nasional.

"Mengingat peran golongan bahan baku atau penolong yang cukup berarti, sekitar 70 persen dari total impor sampai akhir Mei tahun ini," katanya.

Sementara itu, Gita juga memprediksi realisasi penanaman modal asing juga akan mengalami penurunan pada kuartal II-2020, dibandingkan kuartal I-2020 yang sudah terkontraksi 9,2 persen.


Bukan hanya dari sisi perdagangan dan investasi, daya beli ataupun konsumsi dalam negeri juga diproyeksi masih akan rendah. Hal tersebut terefleksikan dengan penurunan indeks penjualan riil sebesar -16,9 persen di bulan April secara tahunan dan -22,9 persen di bulan Mei secara tahunan.

"Dan penurunan indeks keyakinan konsumen sebesar -33,8 persen di bulan April dan -39,3 persen di bulan Mei," kata Gita.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gita menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan pelaksanaan stimulus Covid-19.

Salah satunya dengan cara mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan termasuk belum adanya unsur penjaminan yang berkenan terhadap sistem perbankan untuk dilakukannya program restrukturisasi terhadap banyak debitur atau pengusaha UMKM, BUMN, dan lain lain," ucap Gita.

https://money.kompas.com/read/2020/07/06/143049126/kadin-ramal-ekonomi-kuartal-ii-terkontraksi-6-persen-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke