Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Edhy Jawab Kritik: Kami Tidak Akan Mundur!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan regulasi yang ada di kementeriannya. Beberapa kebijakan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan, penyesuaian sejumlah aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

Beberapa aturan yang direvisinya yakni mencabut larangan ekspor benih lobster, melegalkan alat tangkap cantrang, hingga enggan melanjutkan lagi kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan (terhadap kebijakan sebelumnya). Sudah banyak ahli-ahli di belakang kami (bergelar) profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya," kata Edhy menjawab kritik yang dialamatkan kepadanya seperti dikutip dari Harian Kompas, Minggu (19/7/2020).

Kata Edhy, kepastian usaha dibutuhkan industri perikanan dan nelayan. Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang untuk merevisi aturan-aturan di KKP.

Edhy menegaskan, KKP tidak akan mundur terhadap kritikan. Namun, ia meminta semua pihak menaati prosedur yang telah ditetapkan, dan tak euforia sehingga mengakibatkan kelalaian menjalankan prosedur dan kewajiban.

"Kami yakin kritikan-kritikan itu bertujuan membangun. Namun, kami tetap yakin terhadap apa yang kami lakukan," kata Edhy.

"Keputusan kami bukan kitab suci, keputusan bisa diubah atau direvisi, tetapi percayalah jika ada revisi maka untuk keperluan sebaik-baiknya masyarakat,” kata dia lagi.

2 pejabat KKP mundur

Dua pejabat teras di lingkungan KKP mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengaku mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada Menteri KKP Edhy Prabowo.

Keduanya yakni Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad.

Baik Chalid maupun Zulfikar, keduanya berlatar belakang aktivis lingkungan, bukan dari kalangan PNS karir.

Chalid tercatat merupakan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut dia, ada beberapa kebijakan KKP yang dinilai tak sejalan dengan LSM tempatnya bernaung.

"Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP, dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan," kata Chalid dalam keterangannya.

Lanjut dia, dirinya maupun KNTI juga tak sepakat dengan kebijakan KKP yang saat ini melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang yang dianggap sama dengan trawl yang tidak ramah lingkungan.

Chalid juga tak sepaham dengan wacana terkait kemungkinan dibolehkannya pembuangan limbah tailing ke laut (submarine tailing disposal) yang tengah dibahas KKP dan Kemenko Maritim dan Investasi.

"Atas beberapa pertimbangan di atas, kami menyampaikan pengunduran diri dari KP2, dan kami akan terus berkontribusi bagi setiap ikhtiar KKP dalam memajukan kehidupan nelayan yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Chalid.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar telah mengajukan pengunduran diri sebelum Chalid. Sebelum masuk ke KKP di era Susi Pudjiastuti, Zulficar merupakan seorang aktivis Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk pemberdayaan masyarakat.

Pria asal Makassar ini merupakan salah satu pejabat yang diangkat lewat seleksi lelang jabatan. Zulficar memulai karirnya di KKP sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Dia lalu diangkat Susi menjadi Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Zulficar sendiri mundur tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster.

Sebagai informasi, Zulficar terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang di era Susi Pudjiastuti.

Sejalan dengan atasannya saat itu, Susi Pudjiastuti, Zulficar menganggap cantrang adalah alat tangkap yang kurang ramah lingkungan.

https://money.kompas.com/read/2020/07/19/105541126/menteri-edhy-jawab-kritik-kami-tidak-akan-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke