Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Deputi Bidang Pengawasan KemkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya investasi-investasi ilegal yang sengaja mengatasnamakan lembaga koperasi.

Ia juga membeberkan ada 3 cara yang dilakukan oleh Kemenkop agar meminimalisir terjadinya upaya-upaya yang bisa membuat nama koperasi menjadi jelek di mata masyarakat.

Pertama adalah mendukungan regulasi-regulasi yang ada berupa Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Kami di KemkopUKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Lalu yang kedua, lanjut dia, adalah melakukan pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance dan kinerja.

Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Keempat adalah melakukan penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan saat ini ada 158 Fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada yang berbadan hukum koperasi.

"Sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal," katanya.


Selain itu, dia juga mengatakan maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal.

Lalu keikutsertaan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda dilibatkan, agar masyarakat merasa tertarik dan mau bergabung dalam investasi tersebut.

"Selain itu pula ada pencatutan nama koperasi yang berizin, sehingga menimbulkan rasa percaya kepada masyarakat. Lalu ada juga yang menyatakan sudah terdaftar atau diawasi', seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang," katanya.

Ia menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan.

Tonggam menambahkan penanganan penipuan berkedok koperasi di daerah harus diupayakan secara kolaboratif, dimana pemerintah pusat memberikan asistensi apabila diperlukan.

"Daerah harus didorong untuk bertindak secara cepat dan tegas terhadap praktik penipuan berkedok koperasi, agar bisa menghindari permasalahan yang meluas dan semakin besarnya kerugian yang dialami masyarakat," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/07/21/142813426/waspada-investasi-ilegal-berkedok-koperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke