Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wajib bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan pesawat dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020), Anas mengatakan, protokol kesehatan bagi penumpang pesawat, baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik, berbeda di Bandara Soetta.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” kata dia.

Anas mengatakan, semua prosedur kedatangan, baik WNI maupun WNA, mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke Tanah Air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

Kemudian, diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen), dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunyai tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain," jelas Anas.

"Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyatakan valid clearance oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” kata dia lagi.

Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Apabila ditemukan indikasi suspect Covid-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Bagaimana kalau yang tidak mempunyai PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, dicek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara," ungkap Anas.

"Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” tambah dia.

Sementara itu, Anas mengatakan, bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda.

Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.

“Tetapi, untuk di Bandara Soetta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di security check point 2 suhunya dan gejalanya," kata dia.

Berangsur pulih

Lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai berangsur pulih. Tercatat, pada bulan Juli 2020 ini, jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta berkisar 400-430 penerbangan per harinya.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang hanya sekitar 200 penerbangan per hari.

Jumlah traffic ini memang masih jauh dari angka di periode normal sebelum pandemi Covid-19. Namun dalam beberapa waktu terakhir tren lalu lintas penerbangan semakin menguat.

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan, meningkatnya lalu lintas penerbangan dan meningkatnya utilisasi slot time juga diikuti peningkatan utilisasi kapasitas penumpang di Terminal 2 Soekarno-Hatta.

Adapun utilisasi slot time juga semakin meningkat di mana pada 1 – 20 Juli 2020 sudah mencapai sekitar 34 persen dari sebelumnya hanya sekitar 10 persen.

“Di tengah Covid-19 ini Soekarno-Hatta beroperasi dengan Terminal 2 dan Terminal 3. Pada bulan ini, lalu lintas penerbangan mulai berangsur pulih dan Terminal 2 melayani hingga 70 persen total penumpang di Soekarno-Hatta, sementara 30 persen dilayani melalui Terminal 3,” ujar Wasid dalam keterangannya.

Wasid menuturkan penyeimbangan utilisasi kapasitas terminal itu dilakukan dengan memindahkan penerbangan Citilink dari Terminal 2D ke Terminal 3, dan sebagian penerbangan di Terminal 2E ke 2D mulai ?23 Juli 2020.

"Melihat kondisi ini, kami akan melakukan penyeimbangan agar Terminal 2 dan Terminal 3 masing-masing terminal bisa melayani 50 persen dari total penumpang di Soekarno-Hatta,” kata dia.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, mulai 23 Juli 2020 seluruh penumpang Citilink akan memproses keberangkatan dan kedatangan di Terminal 3 Soekarno-Hatta.

“Koordinasi dan persiapan telah dilakukan oleh PT Angkasa Pura II dan Citilink agar perpindahan operasional ke Terminal 3 mulai ?23 Juli 2020 berjalan lancar. Melalui kebijakan ini maka Soekarno-Hatta dapat beroperasi lebih baik dalam melayani penumpang pesawat,” kata Agus.

Dengan demikian, ujar Agus, nantinya di Terminal 3 akan dilayani penerbangan rute domestik dari Garuda Indonesia dan Citilink. Di Terminal 3 saat ini juga dilayani penerbangan rute internasional yang dioperasikan oleh maskapai nasional dan maskapai asing.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2020/07/28/061828026/syarat-wajib-bagi-penumpang-penerbangan-internasional-bandara-soetta

Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke