Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai: Kasus Ponsel Ilegal PS Store Pelajaran untuk Pelaku Bisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, kasus penjualan ponsel ilegal yang dialami PS Store harus menjadi pelajaran bagi pelaku bisnis lainnya.

Artinya, jangan mencoba berbinis ilegal sebab Bea Cukai selalu mengawasi.

“Terhadap pelaku bisnis seperti ini, yang bisnis ilegal, bahwa (kasus PS Store) memberikan pembelajaran,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha yang legal untuk bisa mendorong pengembangan bisnisnya.

Hal ini yang perlu dimanfaatkan para pelaku usaha ketimbang malah bermain pada bisnis ilegal yang bisa dikenakan hukuman pidana.

“Jadi janganlah bebisnis ilegal, lebih baik legal-legal saja, legal itu mudah kok,” imbuh dia.

Selain itu, kasus ini juga mestinya jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja, meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Sebab, belum tentu produk-produk ilegal itu memberikan kualitas yang terjamin.

“Ini edukasi juga, bahwa dengan adanya hal ini jangan sampai masyarakat mau di iming-imingi produk-produl murah, bisa jadi mungkin itu malah rugikan mereka,” kata dia.

Ricky mengatakan, kasus PS Store menjadi upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara. Pihaknya juga akan terus mendorong perlindungan industri dalam negeri sehingga penerimaan negara bisa optimal.

Dalam hal ini, Bea Cukai selalu melakukan pengawasan rutin untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeanan, baik lewat patroli atau bahkan lewat media sosial. Di sisi lain, pengaduan masyarakat juga turut jadi masukan bagi otoritas, seperti pada kasus PS Store kali ini.


Oleh sebab itu, Ricky menekankan, peran masyarakat menjadi hal penting untuk meningkatkan pengawasan Bea Cukai. Diharapkan masyarakat mau semakin terlibat dalam mendukung pengawasan terhadap produk-produk ilegal.

“Kami terus berupaya untuk melakukan pendalaman-pendalam terkait dengan analisa kasus yang kami lakukan, namun dengan adanya penguatan (laporan) dari masyarakat, maka kami akan lebih intensif dalam penagawasan tersebut,” jelas Ricky.

Sebagai informasi, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar, pemilik toko PS Store, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal. Putra diduga melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store sudah dilakukan pada 23 Juli 2020. Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

https://money.kompas.com/read/2020/07/29/184542026/bea-cukai-kasus-ponsel-ilegal-ps-store-pelajaran-untuk-pelaku-bisnis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke