Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Drama Owner Jouska, Ganti Nama di KTP Sebelum Gaet Ribuan Klien

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aakar Abyasa Fidzuno menjadi topik pembicaraan publik seiring dengan terungkapnya beberapa fakta terkait bisnis PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska ID. Perusahaan diketahui mulai dirintis sejak Oktober 2015.

Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini dianggap merugikan kilennya karena masalah penempatan dana klien secara serampangan. Pada tahun 2018, klien Jouska Indonesia sudah mencapai 2.800 orang.

Terkuaknya masalah yang membelit Jouska bermula dari keluhan-keluhan beberapa klien di media sosial yang kemudian viral. Belakangan diketahui, sang owner, sempat mengganti namanya dan disahkan pengadilan.

Dilansir dari Kontan, Minggu (2/8/2020), pria kelahiran Banyuwangi 17 Desember 1985 itu sebelumnya bernama Ahmad Fidyani. Hal tersebut diketahui dari sertifikat Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPRED) yang dikeluarkan Aosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI).

Nama yang sama juga tercantum dalam akta pendirian CV Janus Consulting. Ini usaha rintisan Aakar pada 2013 di Jakarta.

Agar nama yang tercantum di catatan sipil atau KTP berganti, permohonan pergantian nama perlu diajukan ke pengadilan. Pengajuan pergantian nama Ahmad Fidyani menjadi Aakar Abyasa Fidzuno di pengadilan dimuat dalam nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN.JKT.TIM.

Aakar sendiri tak membantah pergantian namanya tersebut di pengadilan. Meski demikian, ia tidak menyebutkan rinci kapan namanya mulai berganti.

"Maksud pergantian nama itu karena hal yang sensitif, terkait agama. Silahkan cek di Pengadilan Agama Jakarta Timur," tutur Aakar kepada Kontan.

Namun dia membatah, ada motif lain dari pergantian namanya tersebut.

Sebagai informasi, kasus Jouska (Jouska kasus) ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi.

Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska (apa itu Jouska). Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Yang kemudian menjadi masalah, nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK (Jouska luck).

Jouska lantas dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan (masalah Jouska). Selain itu, dalam kasus ini, terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Salah satu klien korban Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan. Dalam akun Twitter-nya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska ID selama periode 2018-2019.

Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta.

Namun, dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Adapun salah satu saham yang diinvestasikan dan menyumbang kerugian adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), yang baru melantai (IPO) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018.

"Fundamentalis ga akan beli saham IPO teknikalis membatasi kerugian. Floating loss smp 70% lebih? Ini yakin bisa ngurusin aset orang?," tutur Alvin dalam akun Twitter-nya, @yakobus_alvin (Jouska Twitter).

Klien Jouska lainnya menyebutkan, saat nilai portofolionya terus jatuh dan meminta untuk menjual saham (cutloss), pihak Jouska ID tidak mengindahkannya sehingga kerugiannya semakin membengkak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin (masalah Jouska).

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.

Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam keterangannya.

Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska Indonesia telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dalam operasinya, Jouska ID melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

"Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam.

Blokir situs

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT amartha Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Jouska diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabahnya secara terbuka dan mengajak nasabahnya berdiskusi.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska," ujar Tongam.

Lebih lanjut, Tongam meminta Jouska untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam mengimbau, masyarakat harus mengecek izin kegiatan perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Sakinah Rakhma Setiawan, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/08/02/084202126/drama-owner-jouska-ganti-nama-di-ktp-sebelum-gaet-ribuan-klien

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke