Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

"Sudah didaftarkan minggu ini (gugatannya) pada tanggal 10 Agustus 2020," ungkap Freddy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya Freddy mencabut gugatan terkait hak waris kepada lima kakak tirinya di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan sebelumnya, ada 12 perusahaan yang disengketakan Freddy dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Kini dalam gugatan terbarunya, Freddy mengaku, memberikan tuntutan yang berbeda. Ia enggan merinci, namun memastikan materi gugatan mencakup revisi nilai aset Sinar Mas berdasarkan laporan keuangan tahun 2019.

"Saya daftarkan gugatan kembali dengan petitum yang berbeda di PN Jakarta Selatan. Aset-aset Sinar Mas-nya sudah di revisi berdasarkan laporan tahunan tahun 2019," jelas dia.

Sekedar diketahui, Freddy sempat menggugat hak waris kepada lima kakak tirinya yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam gugatan yang sempat terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat tersebut, Freddy meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah.

Kedua belasnya yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, serta Paper Excellence BV Netherlands.

Dalam petitum gugatan sebelumnya, Freddy juga menyatakan bahwa dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta. Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.

https://money.kompas.com/read/2020/08/12/104500726/anak-pendiri-sinar-mas-kembali-gugat-hak-warisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke