Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Besaran Tunjangan Anggota TNI di Perbatasan dan Pulau Terpencil

Beberapa prajurit TNI mendapatkan penempatan tugas di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Anggota TNI seringkali harus bertugas dalam waktu cukup lama dan meninggalkan keluarga. Banyak di antaranya bertugas menjaga daerah perbatasan.

Kawasan perbatasan memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi, seperti penyelundupan narkoba, aktivitas illegal, diantaranya logging, minning, traficking, termasuk pelintas batas secara. Hal ini juga menjadi perhatian prajurit TNI selama melaksanakan tugas di perbatasan.

Bagi anggota TNI yang bertugas di daerah 3T, ada tunjangan khusus yang diberikan. Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni (tunjangan TNI):

  • Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  • Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  • Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Gaji TNI

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Yang perlu diketahui, selain gaji pokok, anggota TNI masih menerima berbagai tunjangan antara lain (tunjangan TNI):

https://money.kompas.com/read/2020/08/19/171934526/ini-besaran-tunjangan-anggota-tni-di-perbatasan-dan-pulau-terpencil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke