Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Diumumkan Akhir September 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan tarif tersebut tercermin dalam peningkatan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen.

"Untuk cukai, target 2021 naik Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen, jadi tahun ini target cukai rokok Rp 164,9 triliun, tahun depan Rp 172,8 triliun," ujar Heru ketika memberikan paparan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (26/8/2020).

Namun demikian, Heru belum bisa menjelaskan besaran kenaikannya. Menurut Heru, pihak Kemenkeu biasanya akan melakukan penguman terkait hal itu di akhir September atau Oktober tahun ini.

"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru.

Heru menekankan, dalam menentukan tarif cukai rokok pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya masalah kesehatan, industri termasuk para petani cengkeh dan tembakau serta adanya potensi rokok ilegal.

Sebagai informasi saja, sampai 31 Juli 2020, realisasi penerimaan Bea Cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02 persen dari target atau tumbuh sebesar 3,71 persen.

Adapun pertumbuhan tersebut didorong oleh penerimaan cukai yang naik 7,01 persen dan cukai hasil tembakau pada akhir Juli 2020 tumbuh positif 8,09 persen atau mencapai Rp85,55 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/08/26/085509526/kenaikan-tarif-cukai-rokok-bisa-diumumkan-akhir-september-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke