Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Punya 5 Staf Ahli

Rupanya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menyempurnakan aturan pengangkatan staf ahli yang pernah dibuat oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Rini Soemarno pernah mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN bernomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Memperkerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.

Dalam surat edaran Rini Soemarno berisi empat aturan. Pertama, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang memperkerjakan staf ahli, staf khusus dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat oleh direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

Kedua, larangan pengangkatan staf ahli itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar.

Ketiga, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada tidaknya staf ahli, staf khusus atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelsaiaannya apabila ada.

Keempat, laporan terkait keberadaan staf ahli dan sebagainya itu disampaikan ke Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017.


Sementara itu, Surat Edaran Menteri BUMN yang dikeluarkan Erick Thohir berisi: Direksi BUMN diperbolehkan mempekerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.

“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com, Jakarta. Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” tulisnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat Menteri BUMN nomor S-375/MBU.wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang larangan memperkerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/09/07/173000726/erick-thohir-izinkan-direksi-bumn-punya-5-staf-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke