Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Perlindungan Konsumen untuk Dorong Perekonomian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, konsumen memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia.

Ini tercermin dari kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai 57,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2020.

"Oleh sebab itu, hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dalam webinar Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (11/2/2020).

Ia mengatakan, pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia sebesar 41,70 atau baru berada pada level mampu.

Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya sosialisasi lebih lagi untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya memperjuangkan hak-haknya.

Sehingga perlindungan konsumen bisa dilakukan secara masif, dan dapat menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi.

"Jumlah penduduk Indonesia ini kan, semuanya merupakan konsumen, kalau masyarakat bergerak sebagai konsumen, maka perekonomian juga semakin bergerak," ujarnya.

Veri mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kemendag memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.

"Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman,” ujarnya.

Menurut Veri, dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen.

Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

Maka, kata Veri, pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.

Salah satunya berkordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan, pihaknya berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pelaksanaan fungsi ini dilakukan dengan memberikan wadah untuk menampung pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait, seperti Kemendag.

Terutama di masa pandemi saat ini, di mana transaksi online meningkat pesat.

“Sebab peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 itu menambah risiko kerugian bagi konsumen," kata Rizal.

Melihat peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan.

Harkonas diharapkan menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional.

"Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan konsumen di Indonesia," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/02/144703926/pentingnya-perlindungan-konsumen-untuk-dorong-perekonomian

Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke