Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap MK tidak main-main dengan gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.

“Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujar Andi, Senin (2/11/2020).

Andi menilai perjuangan melalui uji materi benar-benar untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja.

“Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ungkapnya.

Andi Gani menambahkan, buruh akan turut mengawal sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, nantinya buruh siap memenuhi ruang persidangan.

Dia menilai, aksi ribuan buruh hari Senin bisa menjadi contoh dan membuktikan selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh.

“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh semua damai," kata Andi.

Sampai saat ini, UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat seusai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK. Hingga kini tercatat terdapat enam pemohon yang mengajukan uji materi ke MK.

https://money.kompas.com/read/2020/11/03/070200226/ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja-ke-mk-buruh-jangan-pernah-menganggap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke