Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Minta Pengusaha Ritel Bisa Manfaatkan E-Commerce

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, para pelaku usaha ritel di Indonesia perlu memanfaatkan kehadiran e-commerce dalam memasarkan produk-produknya.

Menurut dia, digitalisasi menjadi sebuah keharusan di masa kini.

Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19, di mana sebagian besar masyarakat telah beralih dari belanja secara offline ke online.

"E-commerce harus dilihat sebagai peluang sekaligus tantangan yang perlu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ritel di Indoensia, untuk jaga kinerja dan mengembangkan bisnisnya, terutama di masa pandemi," ujar Agus dalam acara virtual Hari Ritel Nasional, Rabu (11/11/2020).

Agus menjelaskan, tranformasi digital menjadi salah satu strategi dalam menghadapi tekanan pandemi Covid-19, baik pada sisi kesehatan maupun ekonomi.

Lantaran, transaksi secara online bisa mengurangi potensi transmisi penyebaran virus corona.

Di sisi lain mampu menjaga kegiatan ekonomi tetap berjalan ditengah permbatasan aktivitas.

"Sehingga setiap kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi namun tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai antisipasi Covid-19," imbuh Agus.

Oleh sebab itu, Agus menekankan, pihaknya mendorong para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bisa memanfaatkan peluang yang ada di era digital saat ini untuk memperluas pasar, bahkan hingga keluar negeri.

"Dengan menggunakan e-commerce maka bisa menjangkau konsumen, tidak hanya di dalam negeri tapi juga luar negeri. Semoga perpaduan antara offline dan online dapat memberikan terobosan besar bagi para pedagang ritel di Indonesia," pungkas Agus.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/175628426/mendag-minta-pengusaha-ritel-bisa-manfaatkan-e-commerce

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke