Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPK Soroti Pemborosan Keuangan KAI Sebesar Rp 65,56 Miliar

Dikutip dari IHPS I Tahun 2020, KAI tercatat sebagai perusahaan pelat merah yang tergolong memiliki permasalahan ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Pendapatan, Biaya, dan Investasi BUMN.

BPK menemukan adanya 20 permasalahan yang tergolong pada lain-lain permasalahan ketidakpatuhan berimbas kepada pemborosan keuangan perseroan.

"Terdapat pemborosan keuangan PT KAI sebesar Rp 65,56 miliar, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9,40 miliar, dan permasalahan lainnya sebesar Rp 9,67 miliar,," tulis laporan BPK, dikutip Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, BPK juga menyoroti permasalahan KAI yang belum memungut denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan penyediaan sarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, pengadaan sarana 10 trainset kereta rel listrik (KRL), dan relokasi masjid Al-Mujahirin Tanah Tinggi Kota Tangerang.

Tak sampai disitu, BPK juga menggolongkan KAI sebagai perusahan yang masih terdapat pemasalahan pengendalian intern atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, PT KAI belum sepenuhnya memadai dalam melaksanakan proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalur kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta.

"Seperti terdapat perubahan desain badan jalur kereta api yang signifikan tanpa melalui perencanaan oleh konsultan perencana," tulis BPK.

https://money.kompas.com/read/2020/11/13/134300126/bpk-soroti-pemborosan-keuangan-kai-sebesar-rp-65-56-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke