Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak.
Setelah dikirim ke e-mail masing-masing, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Mengutip dari akun Twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Sabtu (14/11/2020), cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik cukup mudah.
Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu “Kirim Email”. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
https://money.kompas.com/read/2020/11/14/073949626/begini-cara-mendapatkan-npwp-elektronik