Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

Dalam RUU, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara, seperti fintech maupun platform belanja online (e-commerce) bakal dikenakan sanksi.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata mengatakan, sanksi bakal berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif dikenakan jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban. Sanksi yang dikenakan bakal berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, hingga ganti rugi dan denda administratif.

"Tapi kalau melakukan perbuatan yang dilarang seperti pemrosesan (data pribadi) di luar kesepakatan pertama, dia akan kena sanksi pidana," kata Mariam dalam acara Fintech Talk Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Senin (16/11/2020).

Adapun sanksi pidana bakal berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan bagi korporasi.

Sementara mengacu pada pasal 42 RUU PDP, pelaku yang mencuri atau memalsukan data pribadi dengan tujuan kejahatan, akan dipidana paling lama 1 tahun dan dengan maksimal Rp 300 juta.

Di pasal selanjutnya, pidana pokok dapat ditingkatkan dendanya menjadi maksimal Rp 1 miliar. Pidana pokok ini ditingkatkan jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.

"Pemilik data pribadi nanti juga berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran," sebut Mariam.

Lebih lanjut Maryam mengungkap, ada 3 pilar penting dalam perlindungan data pribadi, yakni policy (kebijakan), processing (pemrosesan data oleh penyelenggara), dan people (manusia).

Kebijakan akan menyangkut seputar regulasi, menerima data secara legal (mendapat konsen dari pemilik data pribadi), dan permintaan data harus sesuai kebutuhan alias tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan.

Di pilar kedua, perusahaan tidak boleh memberikan data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dalam pemrosesan awal, pemrosesan data pribadi harus sesuai prinsip, dan menerapkan manajemen.

"Kemudian di pilar ketiga ada People (manusia). Yakni pengendali data pribadi (penyelenggara) harus melakukan edukasi kepada pegawainya yang mengumpulkan data. Begitupun kepada si pemilik data pribadi yang dikumpulkannya," pungkas Mariam.

https://money.kompas.com/read/2020/11/16/170500826/dalam-ruu-pdp-fintech-bisa-kena-sanksi-pidana-jika-data-pribadi-bocor

Terkini Lainnya

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke