Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air Lolos dari Gugatan Pailit

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandal Prihartono, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh gugatan pailit terhadap pihaknya telah ditolak.

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut, Danang memastikan, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Danang.

Sebelumnya diberitakan, eorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020 lalu terkait masalah utang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/2020), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso.

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/114026926/lion-air-lolos-dari-gugatan-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke