Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Tarif Pajak Reklame Baliho yang Disinggung Pangdam Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah prajurit TNI mencopot atribut berupa baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Saat mencopot baliho itu, prajurit TNI sempat dihalangi Laskar FPI bersama sejumlah warga.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyatakan pihaknya bakal mencopot semua baliho Habib Rizieq Syihab yang terpasang sembarangan dan tanpa izin di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

Pernyataan Dudung disampaikan menyusul beredarnya video sejumlah pria berseragam loreng yang menurunkan baliho-baliho bergambar pentolan FPI tersebut. Dudung pun mengakui bahwa prajurit TNI yang melakukan pencopotan itu atas perintahnya.

Dudung juga sempat menyinggung soal pajak pemasangan baliho-baliho tersebut yang juga jadi dasar pembersihan baliho. TNI ikut turun tangan setelah baliho besar yang sudah diturunkan Satpol PP kembali dipasang simpatisan FPI.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Lalu bagaimana sebenarnya aturan pajak pemasangan baliho di DKI Jakarta?

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame.

Dalam Perda tersebut, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Penentuan tarif pajak reklame

Masih dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Sebagai contoh untuk lokasi pemasangan, Pemprov DKI Jakarta membagi penetapan NSR berdasarkan 7 kriteria lokasi antara lain Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III, dan lingkuangan.

Pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25 persen dari NSR.

Pemprov DKI membebaskan pajak untuk beberapa pemasangan reklame untuk tujuan tertentu yakni reklame yang diselenggarakkan oleh instansi pemerintah, dan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi.

Objek reklame lain yang dibebaskan dari pajak seperti reklame yang memuat tempat ibadah dan panti asuhan, reklame untuk memuat informasi status kepemilikan tanah, dan reklame yang dipasang oleh perwakilan diplomatik dan badan-badan internasional.

Beberapa reklame memiliki besaran NSR lebih mahal seperti reklame yang memuat produk rokok dan produk minuman alkohol.

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/211140726/mengenal-tarif-pajak-reklame-baliho-yang-disinggung-pangdam-jaya

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke