Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keberatan dengan UU Cipta Kerja? Sampaikan ke Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk tim independen yang bertugas menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Agar RPP dan Rancangan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Antara, Sabtu (21/11/2020).

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan tim independen itu terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof Ari Kuncoro, Franky Sibarani.

Kemudian, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof Asep Warlan Yusuf.

Selanjutnya, San Safri Awang, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof Muhammad Yamin, Prof Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Pemerintah akan segera menetapkan Tim Serap Aspirasi itu yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres.

Tim ini, kata dia, diharapkan segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Utara.

Sementara itu, terkait perkembangan RPP dan Rancangan Perpres, Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat ini telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan tiga Rancangan Perpres.

Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan satu Rancangan Perpres, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Untuk sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/ pengamat, dan media.

Kegiatan tersebut, lanjut Menko Airlangga, telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf tiga RPP di sektor perpajakan.

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Setelah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan aturan turunan dalam waktu tiga bulan terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

https://money.kompas.com/read/2020/11/21/235100426/keberatan-dengan-uu-cipta-kerja-sampaikan-ke-sini

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke