Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2020 : Listrik Gratis untuk Redam Dampak Pandemi

Dibatasinya pergerakan dan aktivitas banyak kegiatan mengakibatkan kondisi keuangan sebagian masyarakat terdampak signifikan.

Merespons hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat merumuskan berbagai kebijakan bersifat bantuan bagi masyarakat yang paling terdampak.

Salah satu kebijakan yang diambil ialah pemberian listrik gratis bagi masyarakat kategori rumah tangga tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang saat ini telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Setelah dikeluarkan Jokowi pada akhir Maret lalu, pemberian listrik gratis tersebut langsung berlaku pada 1 April 2020. Semula kebijakan ini hanya diberlakukan hingga Juni 2020.

Ketentuan listrik gratis

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.

Pemerintah pun memastikan, bantuan tersebut diberikan baik kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, maka PT PLN (Persero) selaku BUMN penyedia tenaga listrik langsung membebaskan tagihan pelanggan golongan 450 VA, sementara bagi pelanggan 900 VA tagihannya dipotong 50 persen.

Kemudian bagi pelanggan prabayar, PLN menyediakan token listrik gratis bagi pelanggan penerima bantuan setiap awal bulan, yang dapat diakses melalui website, Whatsapp, ataupun kantor cabang perseroan.

Untuk besaran token yang diberikan, PLN menggunakan perhitungan rata-rata penggunaan listrik selama 3 bulan sebelum Maret, yakni Desember 2019, Januari, dan Februari 2020.

Bagi pelanggan golongan 450 VA akan mendapatkan token 100 persen dari perhitungan tersebut, sementara pelanggan golongan 900 VA mendapatkan 50 persen.

Pada awal pelaksanaan program ini, listrik grartis diberikan oleh PLN kepada 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 7,2 juta pelanggan listrik 900 VA.


Diperluas untuk pelanggan bisnis

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menenggarai, dampak pandemi juga dirasakan oleh para pelaku usaha kecil.

Pemerintah pun memutuskan untuk memperluas program listrik gratis kepada para pelanggan industri dan bisnis kecil, mulai Mei lalu.

Berdasarkan data PLN, pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan tersebut merupakan pelanggan golongan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

Mekanisme pelaksanaan program listrik gratis itu pun tidak berbeda dengan yang yang dilakukan pemerintah kepada pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.

Namun yang membedakan hanya waktu pelaksanaan program bantuan. Untuk pelaku usaha,  pemerintah langsung memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

Diperpanjang hingga akhir tahun

Dampak pandemi ternyata dirasakan lebih lama dibanding proyeksi pemerintah pada awalnya.

Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta golongan bisnis dan industri 450 VA, hingga Desember 2020.

Agar tidak menyulitkan penerima bantuan, PLN tidak melakukan perubahan apapun terhadap mekanisme bantuannya.

Namun, seiring berjalannya waktu PLN mencatat adanya penambahan jumlah penerima bantuan.

Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.

Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.

https://money.kompas.com/read/2020/12/25/143818226/kaleidoskop-2020-listrik-gratis-untuk-redam-dampak-pandemi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke