Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Pajak Mobil Baru Nol Persen Terganjal di Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, usulan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru masih terganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, belum memberikan lampu hijau untuk implementasi pajak pembelian mobil baru menjadi sebesar 0 persen tersebut.

"Jadi memang kita masih belum dapatkan green light (lampu hijau) dari Kemenkeu," ujar Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 secara virtual, Senin (28/12/2020).

Menurut Agus, usulan itu secara prinsip telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Kemenkeu masih mempertimbangkan dan memperhitungkan kebijakan itu.

Agus memaklumi sikap Kemenkeu, sebab setiap kebijakan perlu diperhitungkan dengan matang.

Serta, setiap kementerian tentu memiliki pandangan yang berbeda terkait suatu kebijakan.

"Ini wajar saja untuk mereka yang merupakan bendahara negara. Tentu mereka punya penilaian dan posisi sendiri, sebagai Kemenkeu mereka harus lebih komprehensif," kata dia.

Agus mengatakan, industri otomotif masih tetap tumbuh meski tak ada kebijakan insentif pajak untuk mobil baru.

Ia menambahkan, ada perbaikan pada kuartal III-2020 ketimbang kuartal sebelumnya.

Meski demikian, diakuinya industri otomotif menjadi salah satu sektor yang paling lambat untuk bisa mencapai titik pemulihan seperti masa sebelum pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, ia memastikan pemerintah bakal menaruh perhatian pada sektor ini.

"Ini sektor yang penting, turunan-turunan industrinya sangat penting dan banyak, dan melibatkan IKM yang banyak. Jadi memang ini salah satu industri yang perlu kita proteksi secara serius," pungkas Agus.

https://money.kompas.com/read/2020/12/28/195709526/insentif-pajak-mobil-baru-nol-persen-terganjal-di-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke