Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bansos Tunai Akan Diantar Langsung untuk Penerima Lansia, Sakit Berat, dan Disabilitas

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, penerima bansos yang sakit berat, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan dibantu menerima bantuan tersebut. Dalam hal ini, bank-bank penyalur serta PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung kepada para penerima tersebut.

"Begitu juga dengan bansos tunai, penyerahan bantuannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing keluarganya," ujar Risma dalam peluncuran tersebut yang ditayangkan melalui channel Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Risma menambahkan, bansos tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Dia mengingatkan, bansos yang diberikan sebesar Rp 300.000 ini harus dimanfaatkan dengan bijak.

"Manfaat apa saja yang bisa digunakan agar bijak dan tepat? Seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha, dan sebagian untuk ditabung," ucapnya.

Bantuan tunai senilai Rp 300.000 per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako bisa dimanfaatkan pembelian kebutuhan bahan pokok dan makanan.

Mantan Wali Kota Surabaya ini kembali menegaskan, dua kategori yang dilarang untuk dibeli menggunakan bansos tersebut, yaitu minuman beralkohol dan rokok.

"Kemudian, kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu.

https://money.kompas.com/read/2021/01/04/162926326/bansos-tunai-akan-diantar-langsung-untuk-penerima-lansia-sakit-berat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke