Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Pengusaha Minta Mal Dibuka hingga Pukul 08.00 Malam

Pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta pun mempunyai permintaan atau usulan kepada pemerintah agar melonggarkan waktu beroperasional mal-mal di Jawa-Bali.

"Setidaknya pusat belanja diizinkan tutup sampai jam 8 malam dan resto dine-in tetap dengan kapasitas 50 persen," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat melalui keterangan tertulis dikutip Senin.

Adapun permintaan tersebut, menurut dia, lantaran pusat perbelanjaan bukan merupakan munculnya klaster kasus Covid-19. Pihaknya pun menyesalkan jika ada mal-mal serta tempat usaha kuliner yang ada di dalamnya jadi terkena imbas dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Padahal, dari pantauan kami, pengunjung pusat belanja juga sangat kooperatif dan mengerti tata cara protokol kesehatan yang harus diikuti bilamana berkunjung ke pusat belanja," kata dia.

Dari kebijakan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM), dirinya mengungkapkan bahwa pihak pengelola pusat perbelanjaan kembali merasa dirugikan akibat merebaknya penderita covid akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ellen mencontohkan, pada akhir tahun baru, diperkirakan pusat belanja akan dipenuhi masyarakat yang akan berkunjung. Namun, pupus sudah perkiraan tersebut. Pada akhir tahun 2020, antusias masyarakat ke pusat belanja hanya sekitar 40 persen meski aturan maksimal pengunjung hingga 50 persen.

"Hal ini juga disebabkan penutupan mal yang hanya sampai dengan pukul 7 malam. Menyebabkan masyarakat enggan ke pusat belanja, karena suasana makan malam menjadi terburu-buru," kata dia.

Padahal, lanjut Ellen, selama ini salah satu daya tarik pusat perbelanjaan adalah dengan adanya berbagai tenant kuliner di dalamnya dan konsep dine-in.


"Dari APPBI DKI berharap mapping klaster Covid-19 dapat dilakukan lebih akurat sehingga penanganan dan kontrol dapat tepat sasaran dalam upaya untuk benar-benar bisa mengurangi klaster Covid," harapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan akan melakukan pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat khusus Pulau Jawa-Bali, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pengetatan tersebut meliputi hanya 25 persen yang bekerja di kantor (WFO) atau 75 persen bekerja di rumah (WFH).

Selanjutnya, seluruh mal di kawasan tersebut hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Adanya kebijakan PPKM ini juga berlaku bagi orang yang ingin berpergian jarak jauh, entah itu melalui jalur darat, udara, maupun laut dengan mewajibkan melakukan tes PCR atau rapid test antigen.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/063600026/ppkm-jawa-bali-berlaku-hari-ini-pengusaha-minta-mal-dibuka-hingga-pukul-0800

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke