Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun

NEW YORK, KOMPAS.com - Citibank yang berkantor pusat di Newyork, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Bank raksasa itu melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Setelah salah transfer, sayangnya Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon.

Mengutip CNN, Rabu (17/2/2021), awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada Revlon.

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus.

Namun, mereka masih belum menerima 500 juta dollar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah salah transfer.

Bagaimana di Indonesia?

Menarik mundur setahun belakangan, fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Mengutip berita Kompas.com pada 22 Juli 2019, kesalahan sistem pada TI bank saat proses pemindahan data dari core system ke back-up system jadi asal mula kejadian tersebut.

Akibatnya, ada sekitar 10 persen nasabah yang mengalami perubahan pada saldo rekening, baik berkurang atau justru bertambah.

Pihak Bank Mandiri kala itu meminta kepada nasabah untuk mengembalikan saldo yang tiba-tiba bertambah.

Bank bersandi saham BMRI itu bahkan memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Kendati demikian, Bank Mandiri tidak menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus tahun 2019, Sekretaris Perusahaan BMRI Rohan Hafas kala itu menyatakan, sebanyak 90 persen saldo sudah kembali kepada Bank Mandiri.

Menurut Rohan, ada sekitar puluhan juta yang masih belum kembali.

Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai.

Pasalnya, ada beberapa nasabah penerima saldo nyasar yang sakit dan berada di luar negeri sehingga membuat pengembalian saldo terhambat.

Bank Mandiri enggan mendebet langsung dari rekening nasabah. Pihaknya berpegang teguh pada asas kesopanan karena hal ini terjadi pada kesalahan sistem.

Lantas, bagaimana ketentuan di sini yang mengaturnya?

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUH Perdata. Pasal 1360 KUH Perdata tersebut menyatakan, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan.

Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi.

Tindakan kriminalisasi yang dimaksud antara lain dikenakan denda atau bahkan dikriminalisasi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/02/17/191411926/salah-transfer-citibank-tak-bisa-tarik-kembali-dananya-rp-7-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke