Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Godok Aturan "Dual Class Shares, BEI: Jika Diberlakukan Akan Memberi Nilai Tambah

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, salah satu bagian yang sedang dalam kajian di antaranya adalah perbandingan kebijakan yang berlaku di beberapa bursa global yang telah menerapkan MVS terlebih dahulu untuk dapat menentukan best practice.

“Apabila nantinya MVS dapat diberlakukan di Indonesia, tentunya kami optimis kebijakan tersebut akan memberikan nilai tambah yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan perusahaan dalam memilih BEI sebagai listing venue mereka,” kata Nyoman kepada Wartawan, Rabu (17/2/2021).

Nyoman mengatakan, dalam merumuskan kebijakan, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dengan matang, yaitu, ketentuan penerima manfaat MVS, corporate governance dari perusahaan pengguna MVS, public investor protection, dan juga sunset provision yang akan ditentukan terkait MVS.

“Sampai dengan saat ini, kebijakan yang nantinya akan diberlakukan masih dalam tahapan diskusi internal dengan mempertimbangkan hasil kajian tersebut dan diskusi dengan para stakeholder,” jelas Nyoman.

Sebelumnya, Nyoman mengatakan, secara best practice di beberapa bursa luar negeri, penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen perusahaan atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.

Selain itu, dalam penerapan MVS di beberapa Bursa global, didominasi untuk digunakan oleh perusahaan di sektor teknologi yang berbasis inovasi dan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Contoh perusahaan yang sudah tercatat di luar negeri yang telah menerapkan MVS adalah Google, SEA Group (Parent entity dari Shopee), dan Alibaba.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/110500326/godok-aturan-dual-class-shares-bei--jika-diberlakukan-akan-memberi-nilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke