Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pengupahan Industri Padat Karya Terbit, Serikat Buruh Khawatir

Elly menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 bisa menimbulkan masalah baru. Permenaker tersebut dinilai akan menjadi peluang bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak terdampak pandemi mengurangi gaji pekerja.

"Ini akan menjadi persoalan baru lagi karena upah industri padat karya di bawah upah minimum. Yang kami khawatirkan, jika tidak adanya sosialisasi terkait Permenaker ini, jangan jadi aji mumpung bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi justru malah ikutan mengurangi gaji pekerjanya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan, serikat pekerja justru baru mengetahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dari media. Elly mengatakan, aturan tersebut dibuat tanpa melalui perundingan dengan para serikat pekerja.

Elly mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Menaker Ida Fauziyah terkait aturan baru tersebut.

"Ini terkadang pemerintah ini suka tiba-tiba sudah keluar aturan, tanpa melibatkan kami. Sekarang tinggal kepengawasan ketenagakerjaan lagi dalam mengawasi adanya permenaker ini," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, gaji para pekerja/buruh tidak boleh di bawah batas upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Tidak boleh ada upah di bawah upah minimum termasuk di industri padat karya. Hal itu melanggar sendiri Undang-Undang (UU) Cipta Kerja," kata dia.

Rencananya, KSPI akan melayangkan surat protes kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait permenaker tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal menggugat permenaker ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, Menaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tujuan dibuatnya Permenaker tersebut yakni untuk mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun industri padat karya tertentu yang diperbolehkan menyesuaikan gaji antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/210000926/aturan-pengupahan-industri-padat-karya-terbit-serikat-buruh-khawatir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke