Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP Perindustrian Terbit, Menperin Sebut Ekonomi RI Bisa Capai 5,3 Persen

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Ia optimistis, PP No.28/2021 mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global.

Pasalnya, beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

"Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3 persen, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95 persen," kata dia melalui keterangan tertulis resminya, Senin (22/2/2021).

Di dalam PP Perindustrian disebutkan bahwa untuk menjaga kelangsungan proses produksi serta pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong.

Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berikutnya, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

"Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku atau bahan penolong di dalam negeri," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah pusat akan melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor. Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri.

Hal ini diselenggarakan dalam wujud penerapan SNI, spesifikasi teknis, serta pedoman tata cara. Di samping itu, PP No.28/2021 mengatakan bahwa yang dimaksud industri strategis, yakni memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. Di dalam PP Perindustrian dijelaskan terkait pengaturan kepemilikan industri strategis.

Antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Perindustrian ini juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Meliputi peranan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional.

Selain itu, harus memiliki kriteria Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian. Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.

Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.

https://money.kompas.com/read/2021/02/23/051100026/pp-perindustrian-terbit-menperin-sebut-ekonomi-ri-bisa-capai-5-3-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke