Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerjakan Disabilitas, Pengusaha Berharap Pemerintah Realisasikan Insentif

Hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

"Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 telah diatur insentif yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah, untuk dapat merealisasikan ketentuan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (24/2/2021).

Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) sebut Hariyadi. Di sana, banyak perusahaan mendapatkan insentif dari pemerintah berupa relaksasi perpajakan.

"Banyak negara yang mendorong para pengusaha untuk menerapkan kebijakan kesetaraan inklusifitas ini dengan memberikan insentif-insentif. Di Amerika Serikat, terdapat work opportunity tax credit," ujarnya.

"Yaitu tax credit untuk perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, salah satunya adalah disabilitas. Terdapat juga disabilitas akses kredit. Yaitu, kredit untuk usaha kecil yang mengeluarkan biaya tertentu dalam rangka memberi akses kepada disabilitas," sambungnya.

Negara lainnya yang mendapatkan insentif dari mempekerjakan disabilitas adalah China, Malaysia, dan Singapura. Berupa pemberian tax deduction.

"Ini adalah contoh kecil apa yang sudah dilakukan perusahaan-perusahaan. Dan contoh lain dalam upaya membangun iklim yang akseleratif untuk pembangunan tenaga kerja inklusif," kata Hariyadi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,74 juta orang.

Sementara itu yang masuk ke angkatan kerja ada sebanyak 7,8 juta orang yang berarti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya sekitar 44 persen, jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69 persen.

Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247.000 orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/02/24/181000526/pekerjakan-disabilitas-pengusaha-berharap-pemerintah-realisasikan-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke