Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Minta Pengusaha Patuhi Regulasi Pengupahan Terhadap Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta kepada para pengusaha untuk menjalankan kebijakan yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) terbaru, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kepada pengusaha dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan porposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang melalui diskusi virtual, Selasa (2/3/2021).

Tak hanya itu, dirinya juga berharap kepada para pengusaha agar hak-hak pekerjanya terpenuhi.

Sebab, menurut dia, pekerja merupakan aset yang harus dikelola dengan baik sehingga secara bersama dapat mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Haiyani menjelaskan, kebijakan pengupahan perlu disesuaikan dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat.

Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat.

"Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," ujar dia.

Adapun pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor36 Tahun 2021, antara lain upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Sementara, upah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Begitu pula dengan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Selain itu, upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau diperkerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/153301426/pemerintah-minta-pengusaha-patuhi-regulasi-pengupahan-terhadap-pegawai

Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke