Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terus Diperpanjang, Kapan PPKM Mikro Berakhir?

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperluas pemberlakuan PPKM mikro di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM bakal terus berjalan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Ini akan terus berjalan dan sifatnya dinamis, hari ini untuk pekan depan menambah tiga daerah, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Dibandingkan nasional ada lonjakan (kasus) yang lebih tinggi dan akan terus dimonitor," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Ia pun menjelaskan, dengan diterapkannya PPKM berskala mikro, maka di hulu, masyarakat akan lebih disiplin. Selain itu pemerintah bisa lebih memantau mobilitas masyarakat mulai dari rumah masing-masing.

Pelaksanaan PPKM mikro pun berjalan beriringan dengan proses vaksinasi yang saat ini sudah masuk ke tahap II.

"Ini untuk penanganan lansia dan pekerja publik, kami berharap PPKM dan vaksinasi berjalan beriringan dan menekan kasus lebih rendah, terutama fatality rate," ujar Airlangga.

Dengan demikian harapannya, masyarakat kian memiliki kepercayaanuntuk melakukan kegiatan ekonomi.

Sebab di sisi lain pemerintah telah memberikan beberapa kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam bentuk insentif fiskal, seperti diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru di bawah 1500 cc dan diskon PPN untuk produk properti.

"PPKM mikro ini berjalan bersamaan dengan vaksinasi, dan kapan akan diberhentikan? Tentu sesudah herd immunity tercapai dan kalau daerah tersebut sudah masuk dalam kategori zona kuning atau hijau," jelas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/03/08/174344526/terus-diperpanjang-kapan-ppkm-mikro-berakhir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke