Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perubahan Nomenklatur, Pemegang Saham Antam Berhentikan Dua Direksi

Dalam hal ini, pemegang saham memberhentikan dengan hormat dua direksinya, yakni Apriandi Hidayat Setia dari posisi Direktur Niaga dan Hartono dari jabatan Direktur Operasi dan Produksi.

"Pemegang saham menyampaikan ucapan terima kasih atas sumbangan, tenaga dan pikiran dan diberikan kepada Bapak Apriandi Hidayat Setia sebagai Direktur Niaga," kata Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko melalui konfrensi pers virtual, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham melakukan perubahan nomenklatur pada dewan direksi.

"Pertama, untuk jabatan Direktur Keuangan berubah menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Kedua, perubahan nomenklatur dari semula Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis. Hasil keputusan RUPST hari ini juga, untuk menghilangkan nomenklatur Direktur Niaga dan Direktur Pengembangan," jelasnya.

RUPS juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Antam tanggal 31 Desember 2020, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020.

Berikut susunan pengurus Antam 2021:

Susunan Direksi

- Direktur Utama Dana Amin

- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Anton Herdianto

- Direktur Sumber Daya Manusia Luki Setiawan Suardi

- Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis Risono

Susunan Dewan Komisaris

- Komisaris Utama Agus Surya Bakti

- Komisaris Independen Gumilar Rusliwa Somantri

- Komisaris Independen Anang Sri Kusuwardono

- Komisaris Arif Baharudin

- Komisaris Dadan Kusdiana

- Komisaris Bambang Sunarwibowo

https://money.kompas.com/read/2021/04/07/153035726/perubahan-nomenklatur-pemegang-saham-antam-berhentikan-dua-direksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke